Enam Persoalan Menghadap Bisnis Properti
Pemerintah berjanji akan serius menangani persoalan penyediaan perumahan rakyat. Saat ini terdapat enam isu yang menjadi persoalan dalam pengembangan bisnis perumahan. Tugas dan kewajiban pemerintah menyediakan rumah bagi rakyat, khususnya bagi yang tak mampu.
Demikian dikatakan Wapres Budiono dalam pembukaan Munas Real Estate Indonesia ke-13 di Jakarta, Selasa (9/11). Boediono mengakui, kebijakan perumahan kerap terkendala sinergi anta pemerintah serta antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dari sisi pemerintah, ujar Boediono , tidak dimungkiri belum terjadi koordinasi yang efektif antara sektor properti dan sector keuangan. Padahal, sektor keuangan. Persoalan rumah bukan hanya terkait dengan berapa jumlah rumah yang tersedia dan bisa dibeli atau tidak, melainkan keberlanjutan kebijakan dari sisi makro.
Selain itu, lanjut Wapres, birokrasi perizinan dan ekonomi biaya tinggi telah membebani pelaku usaha. Pembangunan yang tidak terencana serta tidak diikuti dengan tata ruang dan tat kota yang baik juga menimbulkan kesemerawutan.
Ada daerah yang sudah berproses membuat tata ruang selama lebih dari sepuluh tahun, tetapi belum dijadikan ketentuan. Ada pula tata ruang yang sudah di atas kertas, tetapi tidak dilaksanakan.
Diperlukan kebijakan tata ruang yang rasional, bukan di atas kertas. “Pemerintah perlu melakukan intropeksi terkait sejumlah kelemahan dalam kebijakan perumahan. Kelemahan kebijakan harus dituntaskan dan kebijakan harus disinergikan dengan pelaku usaha,” ujar Wapres Boediono.
Ia menambahkan, pelaku usaha perumahan perlu melihat apa yang bisa dikontribusikan untuk mencapai sasaran bersama. Terdapat aspek-aspek non pasar penyediaan rumah rakyat yang membutuhkan peran pengembang.
Tabungan perumahan
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI Teguh Satria mengemukakan, terdapat enam persoalan yang masih menghadang pembangunan bisnis property. Pertama, kepastian hokum, khususnya menyangkut hak kepemilikan atas tanah.
Kedua, proses perizinan yang panjang dan berbelit-belit berdampak pada biaya tinggi yang pada akhirnya ditanggung konsumen. Lamanya proses perizinan itu bisa mencapai satu tahun.
“Saat ini hampir di semua kabupaten/kota diberlakukan per izinan satu atap, tetapi dalam satu atap masih banyak pintu,” ujarnya. Persoalan ketiga adalah pembiayaan yang terganjal ketidaksesuaian (mismatch) dana jangka pendek perbankan untuk membiayai kredit jangka panjang perumahan. Untuk itu, diperlukan terobosan pembiayaan melalui tabungan wajib perumahan (taperum).
Masalah yang juga mengganjal adalah penyediaan rumah sejahtera susun yang dulu bernama rusunami. Hingga kini, pembangunan rusun itu tersendat karena tidak ada insentif dari pemerintah.
Kendala kelima adalah rencana tata ruang bawah tanah yang sulit diterapkan serta kepemilikan property untuk orang asing.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, taperum yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia memberikan tabungan perumahan sudah diatur dalam undang-undang.
Keberadaan taperum akan mengurangi beban APBN serta menekan suku bunga kredit perumahan. Sejauh ini, langkah menghimpun dana perumahan sudah diterapkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan PT Jamsostek.
Empat kandidat telah secara resmi mencalonkan diri pada pemilihan Ketua Umum REI periode 2010-2013, yaitu Alwi Bagir Mulachella, Joko Slamet Utomo, Muh Nawir, dan Setyo Maharso. Munas REI ditutup pada hari Kamis.
Disadur dari Kompas, 10 November 2010
Berminat untuk memiliki kliping digitalnya? email : rio_pede@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar