Pages

Toko Buku Online Terlengkap

Jumat, 03 Desember 2010

Membumikan Makna Keadilan

Radha (19) terpaksa meninggalkan desanya dan menjadi buruh cuci di beberapa rumah di kota karena tak mampu melanjutkan sekolah selepas sekolah menengah pertama. Penderitaan Radha berawal di rumah Eni, saudara yang dia tumpangi, setelah suami Eni memerkosa dan membungkamnya dengan ancaman.
Tiha hari setelah peristiwa itu, Radha pulang ke kampung dan bungkam sampai perutnya membesar. Ayah Radha melaporkan pemerkosaan itu kepada polisi dan mendapat sejumlah dukungan. Namun, warga desa tidak bisa menerima Radha karena hamil tanpa suami, meski akibat perkosaan, adalah aib bagi desa.
Untuk melindungi putrinya, ayah Radha pindah ke desa lain. Namun, setelah penduduk desa tahu Radha hamil tanpa suami dan disebabkan perkosaan, mereka diusir pemilik rumah.
Dengan bantuan organisasi masyarakat sipil, Radha bisa mendapat layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah dan melahirkan bayinya melalui operasi caesar. Radha berusaha membangun hidupnya setelah bayinya diadopsi, sementara pelaku dibiarkan melenggang.

Impunitas
Derita Radha yang merupakan bagian dari Laporan Amnesty Internasional, "Left Without a Choice: Barriers to Reproductive Health in Indonesia", itu menjelaskan banyak hal. Korban perkosaan mengalami kekerasan berganda. Ia hamil di luar kemauannya, dicampakkan pelaku, dan dijatuhi sanksi sosial oleh masyarakat. Kalau tidak dibantu organisasi masyarakat sipil, hampir bisa dipastikan dia juga ditolak pemberi layanan kesehatan.
"Laporan ini menegaskan , kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung pada masa damai ataupun perang. Tak bisa dipisah-pisahkan," ujar Andy Yentriani dari Komnas Anti-Kekerasan terhadap perempuan, menanggapi isi laporan dalam acara peluncuran di Jakarta, pekan lalu.
Ia juga mengingatkan tentang banyaknya kasus di bekas daerah konflik, seperti aborsi paksa pascaperang. "Impunitas yang terjadi sungguh luar biasa dan tak dianggap sebagai pelanggaran," ujar dia. Beberapa bagian dari laporan itu, khususnya menyangkut perkosaan, memperkuat laporan serupa oleh Komas Perempuan. Laporan-laporan itu menekankan, arti keadilan bagi korban lebih luas dari keadilan secara hukum.
Keadilan itu tak hanya mencakup akses layanan kesehatan yang setara, bebas dari diskriminasi, pemaksaan, dan kriminalisasi, tetapi terutama adalah bagaimana mereka diperlakukan dan bagaimana hak seksual dan reproduksinya dihormati, termasuk bagaimana mereka bisa melanjutkan hidup tanpa stigma. Namun, sampai hari ini, masih belum ada perubahan berarti. Bahkan, berbagai undang-undang malah mengkriminalisasi perempuan karena seksualitasnya.
Dalam suratnya kepada Menteri Kesehatan, Donna Guest (Wakil Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional), Isabelle Arradon (peneliti tentang Indonesia dan Timor Leste Amnesty Internasional), dan Ratna Batara Munti (Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan dan dari Federasi APIK) mengungkapkan keprihatinan mereka tentang sejumlah ketetapan. Dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, didapati sejumlah ketentuan yang melanggar hak-hak perempuan mendapat layanan kesehatan produksi dan seksual dengan standar tinggi. Yakni, hak memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah dan pengaturan jarak kelahiran anak serta hak memiliki akses terhadap informasi, pendidikan, dan cara-cara yang memungkinkan untuk melaksanakan hak itu.
Sebagai negara yang menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), konvensi Hak Anak (CRC), dan Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pemerintah Indonesia wajib memastikan bahwa hak atas kesehatan mental dan fisik dengan standar tertinggi bisa dicapai dan hak asasi manusia lainnya dihormati, dilindungi, dan dipatuhi.

Selain UU Kesehatan, Kitab UU Hukum Pidana juga mengandung ketetapan hukum yang memidanakan pemberian informasi terkait pencegahan dan penghentian kehamilan, khususnya Pasal 534, 535, dan 283.
"Seharusnya aborsi aman dilihat dalam konteks mengurangi kematian yang tak perlu terjadi," ujar Dr Djajadilaga SpOG dari Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Setiap tahun, 20.000 perempuan meninggal terkait kehamilannya. Tingginya angka itu hanya bisa dibandingkan dengan beberapa negara di Afrikaa. Laporan itu memperkirakan, dari sekitar 2 juta aborsi di Indonesiaper tahun, banyak diantaranya dilakukan secara tak aman, yang menyumbang 5 - 11 persen kematian ibu melahirkan di Indonesia.
Sekjen Amnesty Internasional Salil Shetty juga mengingatkan, pengungsi akibat bencana alam dan apa pun adalah pihak paling rentan dilanggar haknya. Amnesty Internasional dan Federasi APIK juga mengirim surat terbuka kedapa Mendagri mengenai pengesahan hukum pidana Islam (qanun jinayat) di Aceh yang menetapkan hukum rajam sampai mati kepada pelaku zina dan hukum cambuk 100 kali bagi homoseksual. Ketetapan yang memperlakukan manusia secara kejam dan merendahkan martabat itu harus dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Disadur dari Kompas, 12 November 2010
Berminat untuk memiliki kliping digitalnya? email : rio_pede@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SentraClix

Cari di Blog ini...