Sebanyak 14 ribu truk dan kontainer yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, harus menyetor uang siluman kepada aparat Rp 100 ribu per hari.
Pengusaha truk dan kontainer angkutan barang ekspor-impor mengeluh pungutan liar (pungli) sepanjang jalan dan keluar-masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Uang pungli yang mengalir dari 14 ribu unit truk dan kontainer yang beroperasi di sana sekitar Rp 1,4 miliar per hari.
“Pungli di pelabuhan itu bisa mencapai Rp 1,4 miliar per hari. Itu dari 14 ribu unit truk dan kontainer yang beroperasi di Pelabuhan tanjung Priok,” kata ketua Angkutan Khusus Pelabuhan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Gumilang Tarigan di Jakarta, kemarin.
Truk harus menyetor uang siluman Rp 50 ribu untuk tiap perjalanan. Dalam sehari, tiap truk melakukan dua kali perjalanan, sehingga per hari setiap truk mengeluarkan Rp 100 ribu.
Pemungutan liar itu, menurut Gumilang, antara lain polisi dan preman di sepanjang jalan. Ada juga orang-orang yang sehari-hari berkeliaran di pelabuhan.
Gumilang mengatakan pengusaha dan awak angkutan bisa saja melakukan mogok kerja kalau tidak ada penertiban pungli itu, “Kalau kami mogok kerja, tidak ada satu pun kapal pengangkut kontainer barang ekspor dan impor berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok,” ancamnya.
Pemerintah dan pihak instansi terkait, ujar Gumilang jangan melecehkan keberadaan pengusaha truk dan konainer di pelabuhan.
Truk dan kontainer itu, kata Gumilang, angkutan ekspor dan impor yang merupakan urat adi penggerak roda perekonomian.
“Kalau sampai mogok operasi, akan berdampak pada kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat dan industry,” tegasnya.
Dibantah
Humas PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok Hambar Wiyadi membantah adanya praktik pungli terhadap pengusaha atau awak truk kontainer di pelabuhan.
“Pungli tidak mungkin terjadi karena kami sudah meniadakan transaksi apapun digerbang (pelabuhan),” ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Transaksi pembayaran bagi kendaraan yang keluar masuk pelabuhan seperti truk dan kontainer telah menggunakan sistem prabayar yakni sistem ratio frequency identification (RFId). Itu menggunakan sistem pembayaran dengan kartu prabayar yang sebelumnya telah diisi dengan sejumlah uang di Bank Bukopin. “Kami sebetulnya telah membentuk satuan tugas untuk memberantas pungli, berarti ini salah satgas,” tandad Hambar.
Pernyataan Hambar itu bertentangan dengan fakta di lapangan. Di pintu masuk Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, kemarin, para supir kontainer menyerahkan uang kepada petugas Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Orang yang menerima uang itu tidak memakai seragam, berada dibawah plang bertuliskan ‘Dilarang Masuk untuk Truk tanpa Dokumen Kartu Ekspor/SP2.
Terdapat pula orang yang berada di pinggiran pintu masuk yang tidak jauh dari gerbang. “Katanya itu untuk uang jalan,” kata Joni, salah satu sopir kontainer, kemarin.
Masih di sekitar lokasi pelabuhan itu, terlihat satu unit mobil polisi sedang parker. Polisi itu menyaksikan praktik pungli tersebut.Disadur dari Media Indonesia, 1 November 2010
Berminat untuk memiliki kliping digitalnya?
atau butuh kliping dengan tema lainnya? email : rio_pede@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar